Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ngurus Administrasi Nikah ke KUA: Cara Daftar, Syarat, Prosedur Hingga Biaya

Ngurus Administrasi Nikah ke KUA

Ngurus Administrasi Nikah ke KUA: Cara Daftar, Syarat, Prosedur Hingga Biaya  Buat sobat whyushack.com yang sedang mempersiapkan hari bahagia bersama pasangan dalam waktu dekat, sangat penting untuk mengetahui syarat dan prosedur nikah. Pastinya sobat gamau kan banyak hambatan ketika ngurus-ngurus administrasi nikah. Makanya sobat perlu paham betul nih syarat dan prosedurnya supaya gak capek bolak-balik sana-sini. 

Baiknya untuk persyaratan segera dipersiapkan maksimal H-1 bulan, agar kamu dan calon mempelai beserta kedua keluarga tidak keteteran ngurusin ini-itu soal acara pernikahan. Dan baiknya juga untuk ngurus-ngurus administrasi nikah ini dikerjakan bareng-bareng sama pasanganmu alias calon mempelai, agar setiap hal yang dilalui terasa lebih ringan dan nikmat.

Apa aja sih syarat-syarat pernikahan di KUA? Gimana sih prosedurnya dari awal ngajuin sampai sah dan dapat buku nikah? Baiklah kalau begitu whyushack.com akan berbagi info mengenai Cara Daftar, Syarat, Prosedur hingga Biaya Nikah di KUA.


A. CARA DAFTAR NIKAH
Sesuai Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Agama, untuk melangsungkan pernikahan yang sah menurut Agama dan Negara, kamu harus mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA). Nanti di KUA kamu dan pasangan tinggal mengisi beberapa formulir isian pernikahan dan menyerahkan berkas administrasi yang diminta.
 
Apabila formulir dan berkas sudah selesai terpenuhi, maka kamu dan pasangan tinggal melangsungkan acara akad. Jika akad sudah selesai maka keluarlah Buku Nikah dari KUA. Dengan diberikannya Buku Nikah maka kamu dan pasangan sudah sah menjadi pasangan suami-istri.

Poin penting untuk daftar menikah:
1. Ada calon mempelai pria dan ada calon mempelai wanita.
2. Sudah menentukan jadwal akad nikah.
3. Datang ke KUA dan melengkapi peryaratan berupa formulir isian dan berkas yang diminta.
4. Berkas diterima dan melangsungkan akad nikah.


B. SYARAT ADMINISTRASI DAFTAR NIKAH
Syarat administrasi nikah di sini saya bagi 2 (dua) ya, pertama administrasi pribadi dari rumah dan yang kedua administrasi isian dari KUA. Lalu untuk kamu pendaftar nikah dengan kondisi khusus, saya juga kasih info tambahan di bawah ini ya.
 
I. Administrasi Pribadi dari Rumah
1. Photocopy KTP (calon mempelai pria, wanita, dan kedua orangtua).
2. Photocopy KK (calon mempelai pria dan wanita).
3. Photocopy Akta Kelahiran (calon mempelai pria dan wanita).
4. Photocopy Ijazah terakhir (calon mempelai pria dan wanita).
5. Photocopy Buku Nikah orangtua (calon mempelai pria dan wanita).
6. Photocopy Lunas Pajak di bulan/tahun terakhir (calon mempelai pria dan wanita).
7. Pas Photo ukuran 2x3 cm berlatar biru sebanyak 5 lembar (calon mempelai pria dan wanita). 
8. Materai 10.000 (kebijakan berlaku sejak bulan Januari tahun 2021).
9. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan (calon mempelai pria dan wanita).
10. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit yang ditunjuk (calon mempelai pria dan wanita). 

II. Administrasi Isian dari KUA
1. [Model N1] : Surat keterangan untuk menikah.
2. [Model N2] : Surat keterangan asal-usul.
3. [Model N3] : Surat keterangan persetujuan mempelai.
4. [Model N4] : Surat keterangan tentang orangtua.
5. [Model N7] : Surat pemberitahuan kehendak nikah; apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. 
6. Surat Pengantar dari KUA asal calon mempelai pria.

III. Administrasi Tambahan
Administrasi Tambahan ini diperuntukkan bagi pendaftar nikah dengan kondisi khusus. Apabila kamu dan pasangan bukan termasuk pendaftar dalam kondisi khusus di bawah ini, maka administrasi ini boleh diabaikan.

1. Surat Izin Pengadilan, apabila tidak ada izin dari orangtua atau wali.
2. Surat Izin Pengadilan, bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
3. Surat Dispensasi dari Pengadilan, bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
4. Akta Cerai atau Kutipan Pendaftaran Cerai/Talak, bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
5. Surat Keterangan tentang Kematian Suami/Istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6, bagi janda atau duda.
6. Surat Izin dari Atasan; bagi anggota TNI/Polri.
7. Surat Dispensasi dari Kecamatan, apabila pelaksanaan Akad Nikah kurang dari 10 hari saat pengajuan. 


C. PROSEDUR DAFTAR NIKAH 
Prosedur Pendaftaran Nikah akan saya bahas secara runut, dimulai dari Prosedur bagi calon mempelai pria, Prosedur bagi calon mempelai wanita, dan prosedur bagi calon mempelai pria-wanita.
 
I. Calon Mempelai Pria
Tujuan: Mendapatkan Surat Rekomendasi/Surat Pengantar dari KUA asal domisili untuk nantinya diserahkan kepada calon mempelai wanita.

Sebagaimana tujuan di atas, calon mempelai pria harus mengurus terlebih dahulu berkas-berkas di KUA asal domisilinya untuk nantinya diserahkan kepada pihak calon mempelai wanita.

1. Persiapkan berkas berikut dari rumah:
   a) photocopy KTP: depan-belakang (diperbesar dalam kertas HVS/A4 penuh)
       - untuk calon mempelai pria dan orangtua: masing-masing 1 lembar 
       - untuk calon mempelai wanita dan orangtua: masing-masing 1 lembar
   b) photocopy KK: 1 lembar
   c) photocopy Akta Kelahiran: 1 lembar
   d) photocopy Ijazah terakhir: 1 lembar
   e) photocopy Buku Nikah orangtua: 1 bundel/berkas
   f) photocopy Lunas Pajak di bulan terakhir (bila ada): 1 lembar 
   g) materai 10.000: sesuai keperluan  
2. Mendatangi Ketua RT/RW: minta dibuatkan Surat Pengantar Nikah untuk ke Desa/Kelurahan
3. Mendatangi kantor Desa/Kelurahan: minta dibuatkan Surat Pengantar/Izin Nikah untuk ke KUA; berikan Surat Pengantar dari Ketua RT/RW. 
4. Mendatangi KUA Kecamatan: mengajukan pendaftaran nikah di daerah calon mempelai wanita dan meminta dibuatkan Surat Rekomendasi/Surat Pengantar untuk kelengkapan berkas calon mempelai wanita. Tahapannya sebagai berikut: 
   a) mendaftar di loket pendaftaran
   b) mengajukan berkas (seperti pada poin 1) beserta Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
   c) mengisi fomulir model N1, N2, N3, dan N4 (lihat bagian: II. Administrasi Isian dari KUA)
   d) membayar biaya administrasi pencatatan nikah
   e) mendapatkan Surat Rekomendasi/Pengantar Nikah 

Oh iya, tahapan di atas untuk calon mempelai pria yang berbeda alamat (daerah) KUA dengan calon mempelai wanita. Apabila kamu dan pasangan berada pada satu alamat yang sama, maka berkas calon mempelai pria tinggal langsung diserahkan saja kepada calon mempelai wanita ya.

II. Calon Mempelai Wanita
Tujuan: Mendapatkan ijin untuk melangsungkan akad nikah sesuai jadwal yang sudah direncanakan.

1. Persiapkan berkas berikut dari rumah:
   a) pas photo latar belakang biru: ukuran 2 x 3 cm
       - untuk calon mempelai pria: 5 lembar 
       - untuk calon mempelai wanita: 5 lembar
   b) photocopy KTP: depan-belakang (diperbesar dalam kertas HVS/A4 penuh)
       - untuk calon mempelai wanita dan orangtua: masing-masing 1 lembar 
       - untuk calon mempelai pria dan orangtua: masing-masing 1 lembar
   c) photocopy KK: 1 lembar
   d) photocopy Akta Kelahiran: 1 lembar
   e) photocopy Ijazah terakhir: 1 lembar
   f) photocopy Buku Nikah orangtua: 1 bundel/berkas
   g) photocopy Lunas Pajak di bulan terakhir (bila ada): 1 lembar 
   h) Surat Rekomendasi/Pengantar Nikah dari pihak calon mempelai pria: 1 bundel/berkas 
   e) materai 10.000: sesuai keperluan
2. Mendatangi Ketua RT/RW: minta dibuatkan Surat Pengantar Nikah untuk ke Desa/Kelurahan
3. Mendatangi kantor Desa/Kelurahan: minta dibuatkan Surat Pengantar/Izin Nikah untuk ke KUA; berikan Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
4. Mendatangi KUA Kecamatan: mengajukan pendaftaran nikah, dengan tahapan sebagai berikut: 
   a) mendaftar di loket pendaftaran
   b) mengajukan berkas (seperti pada poin 1: huruf a sampai g) beserta Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
   c) mengisi fomulir model N1, N2, N3, dan N4 (lihat bagian: II. Administrasi Isian dari KUA)
   d) membayar biaya administrasi pencatatan nikah
   e) diarahkan untuk tes kesehatan calon pengantin di puskesmas/rumah sakit yang ditunjuk (*dibahas di bawah ya)
   f) memberikan hasil tes kesehatan calon pengantin ke KUA
   g) mengajukan jadwal akad nikah
   h) membayar biaya akad nikah via Bank yang ditunjuk denga kode bayar dari KUA (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014
   i) melakukan tanda tangan untuk pembuatan Buku Nikah

Nah pada tahapan ini, meskipun judulnya untuk calon mempelai wanita, calon mempelai pria juga harus ikut membantu mengurus tahapan administrasi ini. Seperti kata saya di awal, jika dijalani berdua bersama-sama maka akan terasa ringan dan nikmat. Karena yang mau nikah kan berdua, yaitu kamu bersama pasanganmu, bukan masing-masing. 

III. Calon mempelai Pria dan Wanita
Tujuan: Menyelesaikan administrasi lainnya di luar KUA dan melangsungkan akad nikah sesuai jadwal yang sudah direncanakan.

1. Melakukan Tes Kesehatan Calon Pengantin di Puskesmas/RS yang ditunjuk: 
   a) mendatangi Puskesmas/RS (jangan lupa membawa photocopy KTP, KK dan Kartu BPJS masing-masing ya)
   b) mendaftar di loket pendaftaran 
   c) melakukan Tes Kesehatan Calon Pengantin, umumnya:
       - cek Golongan Darah 
       - cek  Berat Badan (BB)
       - cek Tinggi Badan (TB) 
       - cek Tensi Darah
       - tes Urin 
       - suntik Tetanus Toksoid (TT) 


   d) mebayar biaya Tes Kesehatan 
   e) mendapatkan Surat Laporan Kesehatan Calon Pengantin dari Puskesmas/RS
   f) menyerahkan Surat Laporan Kesehatan tersebut ke KUA bersama berkas lainnya
2. Melangsungkan Acara Akad Nikah 
3. Sah dan Mendapatkan Buku Nikah

beres dong :D  


D. BIAYA DAFTAR NIKAH
Nah sekarang, mari kita rinci apa saja pengeluaran untuk mengurus administrasi pendaftaran nikah di atas. Rincian biaya pengeluaran untuk mengurus administrasi daftar nikah adalah sebagai berikut.

I. Biaya Pengeluaran di Daerah Calon Mempelai Pria
1. Ketua RT/RW: Pembuatan Surat Pengantar untuk Desa Kelurahan
Biaya bikin ini sebenernya gratis guys. Tapi tidak ada salahnya jika sobat ingin memberikan 'ongkos rokok' buat Pak RT/RW atau buat iuran uang kas RT/RW, ga masalah. Saya kasih 2 opsi:
    Opsi 1: gak bayar alias gratis
    Opsi 2: nyumbang Rp. 10.000 (mau lebih juga terserah sobat ya)
 
2. Petugas Desa/Kelurahan: Pembuatan Surat Pengantar untuk KUA 
Biaya bikin ini juga gratis guys, karena termasuk ke dalam pelayanan publik yang tidak dipungut biaya. Tetapi biasanya, untuk mempercepat proses pembuatan surat tersebut, petugas desa/kelurahan yang bertugas perlu 'diisi bensin' biar mesinnya jalan. Saya kasih 2 opsi lagi:
    Opsi 1: gak bayar alias gratis
    Opsi 2: nyumbang Rp. 15.000 (mau lebih juga terserah sobat ya)
  
3. Petugas KUA Kecamatan: Pembuatan Surat Rekomendasi/Pengantar Nikah dan Pencatatan Nikah  
Nah untuk pembuatan surat ini plus pencatatan nikah, biayanya berbeda-beda bergantung kebijakan pada masing-masing daerah. Ada yang gratis, ada yang bayar seikhlasnya, dan ada juga yang sudah ditarif. Saya kasih gambaran biayanya kurang lebih ( ± ) saja ya:
    Biaya: ± Rp. 30.000

 
II. Biaya Pengeluaran di Daerah Calon Mempelai Wanita
1. Ketua RT/RW: Pembuatan Surat Pengantar untuk Desa Kelurahan
Sama guys kayak di atas, biaya bikin ini gratis. Saya tetap kasih 2 opsi:
    Opsi 1: gak bayar alias gratis
    Opsi 2: nyumbang Rp. 10.000 (mau lebih juga terserah sobat ya)

2. Petugas Desa/Kelurahan: Pembuatan Surat Pengantar untuk KUA 
Ini ya sama juga guys kayak di atas bagian calon mempelai pria. Saya kasih 2 opsi lagi: 
    Opsi 1: gak bayar alias gratis
    Opsi 2: nyumbang Rp. 15.000 (mau lebih juga terserah sobat ya)

3. Petugas KUA Kecamatan: Pengurusan Pendaftaran Nikah
Sama juga ini kayak di atas, gambaran biayanya kurang lebih ( ± ) saja:  
  Biaya: ± Rp. 30.000

4. Petugas Puskesmas: Pembuatan Surat Keterangan Sehat Calon Pengantin
Jika kamu dan pasangan punya kartu BPJS tentu akan mendapatkan fasilitas gratis untuk tes kesehatan calon pengantin ini. Akan tetapi jika kamu dan pasangan tidak punya kartu BPJS maka akan dikenakan tarif normal. Nah, untuk tarifnya saya kasih gambaran Rp. ± 40.000 per orang. Karena yang melakukan tes kesehatan 2 orang, tinggal dikalikan saja:
  Biaya tes kesehatan: ± Rp. 40.000 x 2 orang = Rp. 80.000.

5. Pendaftaran Nikah: Biaya Akad Nikah
Untuk biaya akad nikah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Departemen Agama: untuk Nikah/Rujuk. Apabila akad nikah dilaksanakan di:
    a) dalam KUA (pada hari dan jam kerja): Biaya = Rp. 0,- (gratis)
    b) luar KUA dan/atau di luar hari dan jam kerja: Biaya = Rp. 600.000,- via transfer


Jika ditotal, pengeluaran biaya daftar nikah baik calon mempelai pria maupun wanita adalah sebagai berikut:
Biaya adm kelengkapan daftar nikah  + biaya akad nikah di dalam KUA:
    (Rp. 60.000 s.d. Rp. 190.000) + Rp. 0 
    Rp. 60.000 s.d. Rp. 190.000  


    *Rp. 60.000 bila ikut opsi 1 atau gratisan (hanya biaya administrasi KUA Kecamatan saja)
    *Rp. 190.000 bila ikut opsi 2 atau plus nyumbang bayar  


● Biaya adm kelengkapan daftar nikah  + biaya akad nikah di luar KUA:
    (Rp. 60.000 s.d. Rp. 190.000) + Rp. 600.000 
    Rp. 660.000 s.d. Rp. 790.000  


    *Rp. 660.000 bila ikut opsi 1 atau gratisan (hanya biaya administrasi KUA Kecamatan saja)
    *Rp. 790.000 bila ikut opsi 2 atau plus nyumbang bayar




Itu dia sobat whyushack.com informasi mengenai Ngurus Administrasi Nikah ke KUA: Cara Daftar, Syarat, Prosedur Hingga Biaya. Semoga sobat yang lagi nyiapin hari bahagianya diberi kelancaran dan sukses ya.

Salam lepas ambyar!!!
whyushack
whyushack Seorang Pemalas yang Menulis