Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Informasi Penting Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Terbaru

5 Informasi Penting Seleksi CPNS 2021

5 InformasiPenting Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Terbaru — Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah memberikan informasi secara resmi bahwa tahun ini pemerintah akan kembali melaksanakan seleksi calon ASN (Aparatur Sipil Negara).

Seleksi calon ASN tahun 2021 akan diselenggarakan secara paralel, meliputi: 1) seleksi Sekolah Kedinasan; 2) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan 3) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adanya seleksi secara paralel tersebut membuat BKN tengah mengembangkan sebuah platform yang terintegrasi melalui portal SSCASN. Portal SSCASN ini akan dibagi menjadi 3 (tiga) platform utama untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh peserta seleksi ASN.

Berikut adalah informasi penting seputar seleksi ASN tahun 2021 terbaru yang mesti kalian perhatikan dan siapkan.


1. Media Resmi Seleksi ASN Tahun 2021

Pertama, yang harus diperhatikan bahwa informasi seleksi ASN yang sobat dapatkan merupakan informasi resmi. Hal ini sangat penting agar terhindar dari penipuan dan informasi yang bersifat Hoax. Dari mana bisa mendapatkan informasi seleksi ASN resmi? Tentu dari media komunikasi dan informasi yang resmi bersumber langsung dari pihak penyelenggara, yakni BKN.

Ini dia platform media yang digunakan oleh BKN sebagai pusat informasi resmi seputar seleksi ASN.


2. Jadwal Seleksi ASN Tahun 2021

Berikut adalah Rencana Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2021 yang disusun oleh Kementerian PANRB: 

*jadwal berikut masih bersifat tentative 

a) Sekolah Kedinasan

  1. Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga: Minggu ke-3 Maret 2021
  2. Pendaftaran: 9 s.d. 30 April 2021
  3. Seleksi: Minggu ke-3 Mei 2021 s.d. Minggu ke-4 Juni 2021
  4. Pengumuman: Juli s.d. Agustus 2021

b) CPNS dan PPPK (Non Guru)

  1. Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah: Minggu ke-3 Maret 2021
  2. Pendaftaran: Mei 2021 s.d. Juni 2021
  3. Seleksi: Juli 2021 s.d. Oktober 2021
  4. Pengumuman kelulusan: November 2021
  5. Pemberkasan dan penetapan NIP: November 2021 s.d. Januari 2022 

c) PPPK (Guru)

  1. Penyampaian formasi ke pemerintah daerah: Minggu ke-3 Maret 2021
  2. pendaftaran: Mei 2021 s.d. Juni 2021
  3. Seleksi (Tahap I): Agustus 2021 
  4. Pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP: Agustus 2021 s.d. September 2021
  5. Seleksi (Tahap II): Oktober 2021
  6. Pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP: Oktober 2021 s.d. November 2021 
  7. Seleksi (Tahap III): Desember 2021
  8. Pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP: Desember 2021 s.d. Januari 2022


Baca juga: Jadwal Tes CPNS Tahun 2021 Kemungkinan Diundur


3. Kuota Formasi ASN Tahun 2021

Berdasarkan rencana penetapan kebutuhan ASN tahun 2021 oleh Kementrian PANRB kuota formasi ASN ditetapkan sesuai dengan kebutuhan ASN di instansi pusat maupun daerah. Adapun total kebutuhan ASN pusat dan daerah tahun 2021 adalah sebanyak 1.305.485 orang (sesuai surat MENPANRB No. B/1379/M.SM.01.00/2020).  

a) Kuota Sekolah Kedinasan

Untuk sekolah kedinasan, jumlah kebutuhan formasi yang tersedia tahun 2021 sekitar 9.622 orang yang tersebar pada 8 sekolah kedinasan. Dari 83.669 orang jumlah kebutuhan ASN ditingkat pusat, artinya hanya 11,5% kuota yang tersedia untuk formasi sekolah kedinasan. Sementara 88,5% lainnya diperuntukkan formasi ASN pada 56 instansi kementerian/lembaga.

b) Kuota CPNS

Untuk CPNS, jumlah kebutuhan sebanyak 119.094 orang (pemerintah daerah) dan sekitar 37.024 orang (pemerintah pusat). Jadi, total ada sebanyak 156.118 orang formasi yang tersedia untuk CPNS tahun 2021. 

Jika dirinci lebih lanjut, dari 119.094 orang kebutuhan pemerintah daerah terbagi menjadi kebutuhan ditingkat Pemprov sekitar 11.195 (atau 9%) formasi dan kebutuhan ditingkat Pemkab/Pemkot sekitar 107.899 (atau 91%) formasi. Sedangkan untuk kebutuhan CPNS di pemerintah pusat, 37.024 formasi yang ada disesuaikan dengan kebutuhan pada 56 kementerian/lembaga. 

c) Kuota PPPK Non-Guru: 

Kuota PPPK terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu PPPK Guru dan PPPK Non-Guru. Untuk PPPK Non-Guru jumlah kebutuhan yang tersedia sebanyak 70.008 orang (pemerintah daerah) dan sekitar 37.024 orang (pemerintah pusat). Jika ditotal, ada sebanyak 107.032 formasi yang tersedia untuk PPPK Non-Guru. 

Jika dirinci lebih lanjut, dari 70.008 orang kebutuhan PPPK Non-Guru di pemerintah daerah terbagi menjadi kebutuhan ditingkat Pemprov sekitar 9.311 (atau 13%) formasi dan kebutuhan ditingkat Pemkab/Pemkot sekitar 60.697 (atau 87%) formasi. Sedangkan untuk kebutuhan PPPK Non-Guru di pemerintah pusat, 27.024 formasi yang ada disesuaikan dengan kebutuhan pada 56 kementerian/lembaga.   

d) Kuota PPPK Guru: 

Untuk PPPK Guru jumlah kebutuhan yang tersedia sebanyak 1.032.714 orang yang siap ditempatkan di pemerintah daerah. Jika dirinci lebih lanjut, dari 1.032.714 orang kebutuhan pemerintah daerah terbagi menjadi kebutuhan ditingkat Pemprov sekitar 225.132 (atau 22%) formasi dan kebutuhan ditingkat Pemkab/Pemkot sekitar 807.582 (atau 78%) formasi.


4. Jenis Tes Seleksi ASN Tahun 2021

Bagi sobat pejuang ASN jika ingin mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) maka sobat harus lulus dari rangkaian tes seleksi ASN. Rangkaian tes tersebut di antaranya adalah Seleksi Administrasi (daring) dan Seleksi Kompetensi (CAT BKN/UNBK Kemendikbud). 

a) Seleksi Administrasi (daring)

Seleksi administrasi tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu dilaksanakan secara daring. Jadi sobat pejuang NIP tinggal upload berkas persyaratan melalui portal SSCASN terintegrasi.

b) Seleksi Kompetensi (CAT)

Bentuk seleksi yang digunakan pada CPNS dan PPPK adalah Seleksi Kompetensi. Perbedaannya, untuk CPNS terdiri dari 2 (dua) jenis seleksi kompetensi, pertama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan kedua Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan untuk PPPK hanya 1 (satu) jenis Seleksi Kompetensi. 

Persamaannya terletak pada naskah soal yang sama-sama disusun oleh tim penyusun dari Kemendikbud. Meskipun tim penyusunnya sama akan tetapi sangat mungkin isi soalnya berbeda-beda.

Pelaksanaan seleksi ASN untuk CPNS dan PPPK Non-Guru akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Sedangkan pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru akan menggunakan sistem UNBK Kemendikbud.

Kehadiran CAT BKN maupun UNBK Kemendikbud akan meningkatkan kepercayaan publik mengenai proses seleksi ASN, karena memberikan transparansi dan akuntabilitas dengan hasil yang dapat dipantau secara realtime.

1) Tes SKD CAT

Tes SKD CAT memiliki bobot nilai sebesar 40% dari total nilai. Tes SKD ini terdiri dari 3 (tiga) kelompok tes, yaitu TKP, TIU, dan TWK. Ketiga kelompok tes ini masing-masing memiliki passing grade minimal tiap tahunnya agar sobat NIP-ers dinyatakan lulus SKD.  

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi): passing grade = 126
  • TIU (Tes Intelegensia Umum): passing grade = 80
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): passing grade = 65

2) Tes SKB

Tes SKB memiliki bobot nilai sebesar 60% dari total nilai. Pelaksanaan dan jenis tes SKB disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan dari instansi terkait. Khusus untuk instansi daerah, tes SKB diharuskan menggunakan CAT, hal ini untuk menghilangkan terjadinya tes yang subyektif di tingkat daerah. 

Sedangkan untuk instansi pusat, selain menggunakan CAT, tes SKB dapat menambahkan beberapa instrumen lainnya seperti Psikotes, TPA, tes Bahasa maupun tes Wawancara (direkam). Apalbila menambahkan instrumen tes Wawancara, total nilai maksimal tes Wawancara adalah 25% dari 60% atau 15 dalam skala 100.


5. Persyaratan Calon ASN Tahun 2021 

Mengenai persyaratan calon ASN Tahun 2021 sampai saat ini BKN belum mengeluarkan secara resmi, namun secara umum persyaratannya tidak jauh berbeda dengan CPNS tahun 2019. Sebagai gambaran, berikut adalah syarat pelamar CPNS tahun 2019:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berusia paling rendah 18 tahun dan berusia paling tinggi 35 tahun saat mendaftar.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. 
  9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00 dari skala 4,00.
  10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS. 
  11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi. 
  12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5). 

Selain peryaratan umum tersebut, ada baiknya dari sekarang sobat mulai mempersiapkan dokumen-dokumen berikut untuk syarat seleksi pendaftaran calon ASN tahun 2021.
  1. Kartu tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas Photo berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm atau 4 x 6 cm 
  4. Ijazah dan Transkip Nilai
  5. Akreditasi BAN-PT Prodi dan Perguran Tinggi (bagi pelamar jenjang D3/S1/S2/S3)
  6. Dokumen tambahan lain sesuai dengan ketentuan dari instansi yang dilamar.

*Tambahan, biasanya surat lamaran harus bermaterai, jadi sobat jangan lupa siapkan materai juga ya

Dokumen persyaratan tersebut ada baiknya sobat siapkan dalam bentuk softcopy (foto/scan) dengan format jpeg/pdf. Karena pada saat pendaftaran calon ASN 2021, persyaratan tersebut diunggah secara daring (online).

 


whyushack
whyushack Seorang Pemalas yang Menulis