Jokowi Tidak Setujui Hasil Revisi UU KPK, Berikut Poin-Poinnya
Jokowi Tidak Setujui Hasil Revisi UU KPK, Berikut Poin-Poinnya
Hari ini masyarakat Indonesia
sedang ramai mempertanyakan keputusan politik yang diambil oleh DPR RI.
Pasalnya keputusan tersebut dianggap sebagai agenda untuk melemahkan lembaga
KPK, lembaga yang masih dipercaya oleh masyarakat sebagai HERO dalam
memberantas korupsi di Indonesia.
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: ANTARA / inews.id) |
Keputusan DPR RI mengenai Revisi UU KPK dirasa
sangat mengecewakan Civil Society
Indonesia. Pasca penetapan keputusan Revisi UU KPK, esoknya (13/09/2019) sudah
banyak pihak masyarakat yang menyatakan ketidakpuasannya tentang hasil
keputusan DPR RI tersebut. Aksi unjuk rasa pun mulai berdatangan silih berganti
di depan gedung KPK dan gedung DPR, yakni oleh kelompok masyarakat seperti
mahasiswa, komunitas pegiat anti korupsi, dan lain-lain.
Kecemasan masyarakat mengenai
agenda pelemahan lembaga KPK oleh “sekelompok elit” yang berkepentingan ini
kian berlanjut, tidak akan hilang begitu saja selama keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia benar-benar nyata dirasakan oleh rakyat, termasuk dalam hal keputusan
yang diambil oleh wakil rakyat.
Kini masyarakat berharap bahwa Presiden
RI, Bapak Joko Widodo (Jokowi) hadir menjadi problem solver dan mengambil keputusan tertinggi yang pro terhadap
keadilan rakyat dan menyatakan secara tegas akan melawan tindakan korupsi yang
dilakukan pihak manapun termasuk “golongan elit”.
Pada hari Jum’at lalu
(14/09/2019), Jokowi mengadakan konferensi pers di Istana untuk memberikan
penjelasan mengenai Revisi UU KPK. Dalam konferensi pers tersebut ia
menyampaikan telah mengikuti dan mempelajari secara serius mengenai Revisi UU
KPK yang datang dari usulan inisiatif DPR.
Jokowi menyampaikan bahwa ia
tidak setuju terhadap beberapa substansi Revisi UU KPK inisiatif DPR yang
berpotensi akan mengurangi efektivitas kinerja KPK.
Ada 4 poin yang membuat Jokowi TIDAK
SETUJU Revisi UU KPK (dilansir dari tirto.id), yaitu sebagai berikut:
1. Jokowi tidak setuju jika KPK harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari pihak eksternal dalam melakukan tindak penyadapan, KPK cukup memperoleh ijin dari pihak internal saja yaitu Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
2. Jokowi tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari unsur kejaksaan dan kepolisian saja. Penyidik dan penyelidik KPK bisa juga berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat pegawai KPK ataupun instansi pemerintahan lain dengan prosedur rekrutmen yang benar.
3. Jokowi tidak setuju jika KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena menurutnya sistem yang berjalan saat ini sudah sangat baik.
4. Jokowi tidak setuju apabila pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lainnya, Jokowi meminta LHKPN diurusi langsung oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Baca juga: Penyebab Jokowi Jengkel Saat Sidang Paripurna Kabinet