Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jokowi Tidak Setujui Hasil Revisi UU KPK, Berikut Poin-Poinnya

Jokowi Tidak Setujui Hasil Revisi UU KPK, Berikut Poin-Poinnya

Hari ini masyarakat Indonesia sedang ramai mempertanyakan keputusan politik yang diambil oleh DPR RI. Pasalnya keputusan tersebut dianggap sebagai agenda untuk melemahkan lembaga KPK, lembaga yang masih dipercaya oleh masyarakat sebagai HERO dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Jokowi Tidak Setujui Hasil Revisi UU KPK
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: ANTARA / inews.id)


Keputusan DPR RI mengenai Revisi UU KPK dirasa sangat mengecewakan Civil Society Indonesia. Pasca penetapan keputusan Revisi UU KPK, esoknya (13/09/2019) sudah banyak pihak masyarakat yang menyatakan ketidakpuasannya tentang hasil keputusan DPR RI tersebut. Aksi unjuk rasa pun mulai berdatangan silih berganti di depan gedung KPK dan gedung DPR, yakni oleh kelompok masyarakat seperti mahasiswa, komunitas pegiat anti korupsi, dan lain-lain.

Kecemasan masyarakat mengenai agenda pelemahan lembaga KPK oleh “sekelompok elit” yang berkepentingan ini kian berlanjut, tidak akan hilang begitu saja selama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar nyata dirasakan oleh rakyat, termasuk dalam hal keputusan yang diambil oleh wakil rakyat.

Kini masyarakat berharap bahwa Presiden RI, Bapak Joko Widodo (Jokowi) hadir menjadi problem solver dan mengambil keputusan tertinggi yang pro terhadap keadilan rakyat dan menyatakan secara tegas akan melawan tindakan korupsi yang dilakukan pihak manapun termasuk “golongan elit”.
Pada hari Jum’at lalu (14/09/2019), Jokowi mengadakan konferensi pers di Istana untuk memberikan penjelasan mengenai Revisi UU KPK. Dalam konferensi pers tersebut ia menyampaikan telah mengikuti dan mempelajari secara serius mengenai Revisi UU KPK yang datang dari usulan inisiatif DPR.

Jokowi menyampaikan bahwa ia tidak setuju terhadap beberapa substansi Revisi UU KPK inisiatif DPR yang berpotensi akan mengurangi efektivitas kinerja KPK.

Ada 4 poin yang membuat Jokowi TIDAK SETUJU Revisi UU KPK (dilansir dari tirto.id), yaitu sebagai berikut:

1. Jokowi tidak setuju jika KPK harus memperoleh ijin terlebih dahulu  dari pihak eksternal dalam melakukan tindak penyadapan, KPK cukup memperoleh ijin dari pihak internal saja yaitu Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

2. Jokowi tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari unsur kejaksaan dan kepolisian saja. Penyidik dan penyelidik KPK bisa juga berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat pegawai KPK ataupun instansi pemerintahan lain dengan prosedur rekrutmen yang benar.

3. Jokowi tidak setuju jika KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena menurutnya sistem yang berjalan saat ini sudah sangat baik.

4. Jokowi tidak setuju apabila pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lainnya, Jokowi meminta LHKPN diurusi langsung oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.





Baca juga: Penyebab Jokowi Jengkel Saat Sidang Paripurna Kabinet

whyushack
whyushack Seorang Pemalas yang Menulis